Gugat Batas Usia, IM57+ Institute Minta MK Segera Putuskan Tunda Seleksi Capim KPK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana atas permohonan diajukan para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tergabung dalam IM57+Institute, terkait batas usia calon pimpinan KPK.
IM57+ Institute menguji Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur syarat-syarat calon pimpinan KPK dan mereka minta MK segera mengeluarkan putusan sela menunda proses seleksi capim KPK yang sedang berlangsung.
IM57+ Institute mengaku menjadi pihak yang dirugikan atas pemberlakuan Pasal 29 huruf e UU KPK sehingga melanggar hak konstitusionalitas Pemohon yang dijamin Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D, dan Pasal 28I UUD 1945.
Kami berpandangan bahwa pengalaman dalam upaya memberantas korupsi dan sama lembaganya yaitu di KPK itu menjadi pandangan yang bisa dipertimbangan Yang Mulia,” ujar Novel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Para Pemohon pernah menjadi pegawai KPK yang mengalami kerugian konstitusionalitas karena dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi pemilihan pimpinan KPK periode tahun 2024 sampai dengan 2028 berdasarkan penafsiran ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK.
Para Pemohon mengaku memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai pegawai KPK dengan usia kurang dari 50 tahun, tetapi lebih dari 40 tahun, sesuai syarat minimum pendaftaran pimpinan KPK sebelum UU KPK hasil revisi tahun 2019 diberlakukan. Namun, dengan berlakunya Pasal 29 huruf e UU KPK, maka Pemohon tidak dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK periode 2024-2028 karena tidak terpenuhinya syarat minimum usia.
Padahal, kata para Pemohon, syarat minimum usia pimpinan KPK minimal usia 50 tahun tidak diatur dalam konstitusi sehingga termasuk kebijakan hukum terbuka pada pembentuk undang-undang (open legal policy). Ketentuan usia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun mengakibatkan Pemohon yang belum usianya 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK untuk periode 2024 – 2028.
Menurut Pemohon, untuk menghentikan adanya kerugian konstitusional warga negara yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 perlu dimaknai kembali oleh MK dengan bunyi, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 (empat puluh) tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai pegawai Komisi Pemberantan Korupsi, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.”
Mochamad Praswad Nugraha menyebutkan studi perbandingan batas usia menjadi pimpinan sejumlah lembaga negara lainnya, di antaranya Ombudsman Republik Indonesia berusia 40 tahun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berusia 30 tahun, Komnas HAM berusia 40 tahun, Komisi Yudisial berusia 40 tahun, Komisi Informasi Pusat berusia 35 tahun, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berusia 35 tahun.