Heboh Denda Rp50 Juta jika Rumah Ada Jentik Nyamuk DBD di Jakarta, Ini Penjelasan Heru Budi
JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi viralnya wacana Satpol PP Jakarta Timur yang berencana menerapkan sanksi Rp50 juta terhadap rumah yang kedapatan ada jentik nyamuk aedes aegypti penyebab demam berdarah dengue atau DBD.
Itukan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah," ujar Heru Budi di sela Selebrasi Jakarta Berjaga dan peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-dunia 2024 di Parkir Selatan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (9/6/2024).
Heru mengatakan bahwa warga harus hidup sehat dan bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan rumahnya.
Perihal rencana denda Rp50 juta, Heru Budi menjelaskan Juru Pemantau Jentik (Jumantik) sudah menegur warga. Namun tidak untuk dikenakan denda.
Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda ya enggak lah," papar Heru Budi Hartono.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara tersebut mengimbau warga DKI Jakarta lebih peka terhadap kebersihan lingkungan dan mencegah munculnya kasus DBD.
Untuk seluruh Jakarta, kan kewajiban semua warga negara untuk menurunkan DBD," pungkas Heru Budi Hartono.
Sebelumnya Satpol PP Jakarta Timur berencana menerapkan denda Rp50 juta bagi warga yang rumahnya kedapatan jentik nyamuk Aedes Aegypti. Itu dalam upaya untuk mengurangi kasus DBD.
Sontak saja wacana itu bergulir liar dan viral di media sosial sehingga menimbulkan pro kontra.
Dinas Kesehatan DKI mencatat bahwa sejak awal Januari hingga media Mei 2024 tercatat ada 7.142 kasus DBD di Jakarta, dan 15 orang di antaranya meninggal dunia.